Muaratebo, AP – PT.Tebo Alam Lestari (TAL) perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di desa Semambu dan Muara Sekalo, kecamatan Sumay di duga melanggar undang-undang lingkungan dan AMDAL tentang sepadan sungai dilaporkan LSM ke DPRD Tebo.
LSM LPI Tipikor Tebo, Afriansyah menyatakan bahwa ada lima poin dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada DPRD Tebo terkait aktivitas PT. TAL di desa Semambu dan desa Muara Sekalo, kecamatan Sumay.
Dalam surat itu, dinyatakan perusahaan telah melanggar Undang undang RI No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lingkungan dan PP No. 27 tahun 2009 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
Perusahaan dianggap tak mampu melakukan kegiatan perkebunan dan diduga telah menggunakan koperasi fiktif dalam melaksanakan pola kemitraan. Serta adanya dugaan penyerobotan lahan hingga ganti rugi belum dibayarkan kepada masyarakat disana.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan Tebo, Ir. Supadi kepada Aksipost Selasa (25/07) kemarin di kantornya menjelaskan bahwa pemerintah melarang masyarakat menjual lahannya. Namun dianjurkan supaya melakukan pola kemitraan yang disepakati sebesar 60:40.
Menurutnya, PT. TAL sudah mengusulkan izin prinsip untuk pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 7000 hektar pada tahun 2012 lalu. Dan perusahaan cuma mampu menggarap hingga 4500 hektar. Ketentuannya, jika perusahaan dalam waktu tiga tahun tidak dapat mencapai target, maka yang boleh di kuasai hanya sebatas lahan yang sudah tergarap.
“Perusahaan diberi kesempatan selama satu tahun, jadi selama empat tahun diberikan kesempatan hingga target 7000 hektar itu terlaksana. Kalau sudah lewat dari empat tahun, perusahaan tidak boleh lagi menggarap lahan yang tersisa dari rekomendasi awal. Kalau mau di lanjutkan harus dengan izin baru dengan nama perusahaan yang berbeda, “ujar Supadi.
Dikatakannya lagi, untuk memastikan laporan yang di sampaikan LSM itu. Supadi minta supaya dilakukan pengecekan dilapangan agar permasalahannya bisa jelas, persoalan menyangkut lingkungan tentu dinas lingkungan hidup yang lebih tahu.
“Mesti di cek kelapangan untuk memastikannya. Ada jarak tanam 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar. Menyangkut penyerobotan lahan harus ditentukan batasnya, itu nanti dapat dipastikan dengan pihak pertanahan, ” Tambah Supadi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Eko Putra, SH, enggan dijumpai, padahal sudah dua kali yang bersangkutan berusaha untuk di konfirmasi, pean singkat yang dikirimkan juga tak dibalas. Dia beralasan lagi sibuk dengan pekerjaannya sendiri dikantornya.
“Bapak tidak bisa ditemui, dia lagi sibuk, ” kata ajudan pribadi Eko Putra. (ard)