Kualatungkal, AP – Asyik pesta narkoba jenis shabu shabu di rumah warga Ketapang Rt 06 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), 4 (Empat) orang warga, dua laki laki dan dua perempuan berumur ini digerebek anggota Satuan Polisi Narkoba Mapolres Tanjabbar.
Empat orang tersangka yang diamankan itu masing masing, Doni Afriadi alias Doni (32) Wiraswasta warga Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan, Markaryunti alias Mba Yuyun (45) warga Jalan Nasional Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Calara Hasan alias Clara (45) warga Jalan Ketapang Kel Tungkal Harapan, dan Mallo alias Mallo (35) warga Dusun Polewali Rt 003 Kelurahan Lambur Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjabtim. Kini empat tersangka sudah diamankan di Polres Tanjabbar demi menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasatnarkoba IPTU Junaidi Anton mengaku benar jika pihaknya telah menciduk empat orang tersangka penyalahguna narkoba jenis shabu shabu di Jalan Ketapang Rt 06 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir tersebut.
Satuan Resnarkoba Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat jika disalah satu rumah di Jalan Ketapang RT 06 Kelurahan Tungkal Harapan (Rumah bunda clara) sering dijadikan tempat pesta narkoba, selanjutnya tim yang dipimpin dia sendiri (Kasat Narkoba red) langsung melakukan penggerebekan kerumah yang diduga melakukan pesta narkoba dan didampingi oleh ketua Rt setempat.
“Barang bukti yang kita amankan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0.76 gram bruto, 1 bungkus plastik warna putih bening, 11 buah pipet plastic, 3 buah karet dot, 3 buah korek api mancis, 1 unit HP merk nokia warna hitam, 1 unit HP nokia warna biru, 1 unit HP samsung warna hitam, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastic listerin, 1 buah isolative warna putih, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1.143.000,- (Satu juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah), 1 bilah badik,” ungkap Anton, Selasa (25/07) diruang kerjanya.
Atas perbuatan dia, lanjut Kasatnarkoba maka keempat pelaku bersama barang bukti nya sudah diamankan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU N0 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu,” tandasnya. jt