Jambi, AP – Polresta Jambi menangkap seorang buronan kasus pencurian yang aksinya telah meresahkan warga beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Aldo Amba Iswari (19) warga Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin 24, Kabupaten Batanghari ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim disalah satu daerah, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Rabu, (26/07).
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (22/07) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka pencurian sudah meresahkan warga dimana terakhir kali korban yang melaporkan aksi itu pada 13 Juli 2017, dimana salah satu tempat penjualan Hand Phone (HP) di Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 23.30 WIB.
Modusnya, dalam kasus ini tersangka Aldo berpura-pura hendak membeli hand phone dan tersangka meminta contoh hand phone tersebut, namun, setelah korban atau pelapor Macelino (20) memberikan dua unit handphone merk Oppo A37 dan A57, tersangka bersama rekannya langsung kabur menggunakan sepeda motor.
“Keduanya kabur membawa handphone tersebut dan kemudian kasusnya di laporkan ke polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap pelakunya,” kata Alamsyah.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polresta Jambi berhasil meringkus tersangka Aldo di daerah Muara Jangga.
Setelah diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dilakukan bersama Dika. Hasil pemeriksaan, tersangka juga sebelumnya sudah beraksi di Pal 8 Kotabaru dan Simpang Rimbo. ant