Kualatungkal, AP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Faizal Riza, ST,MM meminta Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tanjabbar, untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015 hingga 2016.
Faizal Riza menyebut, temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti di Tanjabbar merupakan persoalan klasik (lama), namun tak kunjung selesai.
Oleh karenanya, politikus Gerindra ini meminta Bupati Tanjabbar Safrial dan Wakil Bupati Amir Sakib bersama Sekda Ambok Tuo dan para Asistennya untuk menyelesaikan masalah temuan BPK tersebut.
“Pokoknya kita minta seluruh temuan itu diselesaikan,” ujar Pria yang akrab disapa Icol ini.
Pemkab Tanjabbar diminta bertindak tegas kepada para staf yang tidak mau menindaklanjuti hasil temuan BPK atas berbagai pekerjaan proyek atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, Pemkab Tanjabbar juga diharapkan lebih pro-aktif menindaklanjuti semua temuan BPK tentang adanya dugaan penyimpangan keuangan negara di berbagai SKPD atau OPD sejak 2015-2016.
Cukup banyak temuan BPK tentang adanya dugaan penyimpangan keuangan negara di Pemkab Tanjabbar sejak 2015-2016 yang belum dipertanggungjawabkan, dan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam kurun waktu dua tahun terakhir selalu memberikan penilaian Disclaimer terhadap laporan keuangan Pemkab Tanjabbar.
“Betul-betul diselesaikan dalam arti seluruh kerugian negara itu agar dikembalikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tanjabbar, Gatot Suwarso mengakui Bupati Tanjabbar telah menginstruksikan agar menyurati seluruh OPD yang ada temuan BPK untuk menyelesaikan temuan dugaan penyalahgunaan keuangan selama periode 2015-2016 itu.
Dugaan penyalahgunaan keuangan itu, lanjut Gatot, diantaranya berupa pembayaran denda keterlambatan pekerjaan, kekurangan bukti pertanggungjawaban oleh pihak kontraktor, kekurangan volume pekerjaan dan lain sebagainya.
” Iya, pihak Inspektorat terus menyurati OPD yang banyak temuannya dan untuk segera menyelesaikan,” tukas Gatot.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Kabupaten Tanjabbar Kembali mendapat Opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jambi. Opini ini diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Amir Sakib.
Opini ini didapatkan Kabupaten Tanjabbar tidak lepas dari banyaknya temuan pada tahun sebelumnya yang juga mendapatkan Opini Disclaimer.
Dari data yang ada, ada tiga hal kronis ditahun 2017, diantaranya beberapa temuan di Pelaporan Keuangan BUMD Jabung Barat Sakti selama beberapa tahun terakhir belum pernah di audit oleh akuntan publik, pencatatan dan perhitungan aset tidak wajar dan tidak di dukung bukti-bukti sehingga tidak didapat nilai penyusutan barang milik daerah, dan masih rendahnya sistem pengendalian internal Pemkab setempat, serta masih banyak temuan BPK tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tanjabbar, dalam hal ini Inspektorat dan SKPD atau OPD terkait.
Beberapa temuan besar BPK pada APBD tahun 2015 diantarannya di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kecamatan Seberang Kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta megaproyek pembanggunan Waterfront City (WFC) oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tanjabbar dengan total temuan Rp 31 miliar lebih aset pemerintah setempat yang masih misterius, meskipun ada beberapa persen yang sudah dikembalikan. Dampak temuan inilah yang mengakibatkan Pemkab Tanjabbar mendapat Opini Disclaimer pada tahun 2016. Opini ini juga kembali di dapatkan pada tahun 2017.(mg)