Kualatungkal, AP – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) jauh lebih besar dari TKD Sekda.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian TKD untuk ASN, jabatan Struktural seperti Sekda sebesar Rp 6 juta perbulan, dan pejabat struktural kepala badan tipe A sebesar Rp 3.3 juta perbulan, kepala BPKAD merupakan pejabat struktural badan tipe A. Adapun TKD yang diberikan kepada Kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang mencapai Rp 15 juta sebulan yang seharusnya didapat berdasarkan perbup nomor 1 tahun 2017 hanya Rp 3,3 juta perbulan bukan Rp 15 juta perbulan.
Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Safrial MS tak menampik TKD Kepala BPKAD itu besar. Hal tersebut dikarenakan pemkab membutuhkan tenaganya yang saat ini yang bersangkutan merupakan pegawai BPKP.
“Tidak ada salahnya kita berikan TKD yang besar, kita kan butuh tenaganya, ” ujar Bupati.
Kata Bupati, status kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang tersebut pinjam pakai dan statusnya kepegawaiannya tetap di BPKP.
“Jadi begini orang mau pindah itu kan mesti seleranya lebih tinggi dari biasa yang didapatnya, biasa dia dapat Rp 10 juta jadi wajar kita beri lebih yang didapatnya, ” terangnya.
Kata Safrial, tidak ada masalah perbedaan TKD Kepala BPKAD dengan Sekda, lagian sifatnya khusus hanya untuk waktu 3 tahun, jika sudah on the track, maka akan dikembalikan.
“Maka saya suruh belajar agar nantinya selepas kontraknya kita bisa pakai tenaga ASN kita sendiri,” tandasnya. her