Muarasabak, AP – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H Romi hariyanto, jumat (28/7) lalu, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari program pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. Dari sebanyak 106 orang yang akan diserahkan, 2 (dua) orang megundurkan diri atas pengajuan pribadi dengan alasan mengikuti suami, oleh karena itu yang menerima SK CPNS berlangsung sebanyak 104 orang.
Dalam sambutan bupati mengucapkan, Selamat kepada CPNS yang bisa melaksanakan penyerahan surat keputusan pengangkatan dan penempatan yang berlangsung di aula kantor bupati.”Sudah selayaknya saudara saudara bersyukur, karena mulai dari tahun 2011 sampai saat ini kita belum melaksanakan atau membuka penerimaan PNS. Jadi, menurut saya ini merupakan orang orang yang beruntung dan yang bernasib baik,” ucap bupati.
Dengan diangkatnya CPNS tahun 2017 ini, maka melekat pula di pundak sebagai hak dan kewajiban kepada CPNS yang menerima SK.”Selama ini kan, kita cuma kenal dengan Hak, maka dari itu saya mohon kepada saudara yang insya Allah akan menerima SK pengangkatan dan penempatan agar tahu Hak nya dulu, agar tahu kewajiaban nya dulu, jangan hanya tahu Hak nya saja,” ucap bupati.
Bupati memohon, Agar kewajiban yang akan menerima SK untuk melayani masyarakat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Kalau Hak tidak perlu saya sebutkan lagi, karena saudara sudah pasti tahu apa Hak saudara, maka dari itu, saya mohon kepada saudara saudara sekalian jalankan amanah ini sebagai mestinya, karena saat ini saudara menjadi Abdi negara,” mohon bupati.
Bupati menegaskan, Karena sudah 80 persen sudah menjadi abdi negara, maka tinggal selangkah lagi untuk menjadi PNS di bumi sepucuk nipah serumpun nibung ini.”Yang ingin saya tegaskan, kalau saudara tahu Hak nya, saya minta kewajibannya dijalankan,” tegasnya.
Bupati beranggap, Selama ini banyak yang menjabat menjadi bidan PTT belum menjalankan kewajiban nya sebagaimana mestinya.”Maka masih ada rentang waktu selama satu tahun untuk saya mengevaluasi, jika masih juga saudara menjalankan tugas dan kewajiban tidak sebagai mana mestinya, mungkin itu perlu saya evaluasi. Kalau kemarin ketika masih mejabat sebagai PTT, mungkin kami masih bisa maklumi. Saya minta itu jangan dilakukan lagi. Saya minta kepala BKPSDMD dan Dinas Kesehatan tolong benar benar dicek,” tukasnya.
Bupati menjelaskan, Kalau masih ketahuan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai abdi negara melayani masyarakat akan ada tindakan.”Saya pastikan tidak menjadi PNS, itu janji saya,” jelasnya.
Junaedi rahmad, Kepala BKPSDMD selaku penanggungjawab kegiatan dalam sambutannya mengungkapkan, Pelaksanaan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari program pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan ini meliputi tiga dasar pelaksanaan. Yang pertama yaitu, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan yang kedua mendasari surat keputusan bupati Tanjabtim nomor 382 tahun 2017 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil dari program golong PTT Kementerian Kesehatan di ligkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2017.
“Dan yang ketiga di dasari oleh surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 393 tahun 2017 tentang penempatan calon pegawai negeri sipil dari program PTT Kementerian Kesehatan di ligkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2017,” ungkapnya.
Sedangkan peserta yang menerima SK CPNS, lanjut Junaedi, sebanyak 106 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Dari 106 tersebut, 2 (dua) orang mengundurkan diri atas pengajuan pribadi dengan alasan mengikuti suami, oleh karena itu yang menerima SK CPNS pada hari ini sebanyak 104 orang,” lanjut junaedi.
Dari 104 orang tersebut, sambungnya, terdiri dari tenaga Bidan PTT 96 orang dan tenaga Dokter sebanyak 8 orang.”Sedangkan dari 8 tenaga Dokter terdiri dari 6 Dokter umum dan 2 orang dokter gigi,” sambung junaedi.
“Mengingatkan kepada CPNS, bahwa sesuai surat Menpan reformai birokrasi nomor R/97/S.SM.01.00.2017 tanggal 01 februari 2017 bahwa penempatan saudara semenjak diangkat hari ini, belum boleh pindah tugas ketempat lain selama 5 tahun,” pungkas junaedi. fni