Jambi, AP – Anggota tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial DM (59) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) yang belakangan ini marak terjadi di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (31/07), mengatakan, tersangka DM ditangkap di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas DM menjual kupon togel.
DM ditangkap saat berada di kediamannya dan dari hasil penggeledahan petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp654 ribu yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buku mimpi, enam pena, dua spidol, dua stabilo, serta tiga lembar kertas karbon.
Kemudian juga diamankan satu buku rekapan togel, satu buah buku daftar pengeluaran nomor, satu buah buku contang togel, satu buah toples nasi tempat penyimpanan ATK togel dan dua unit handphone Nokia.
Guna proses lebih lanjut DM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi tengah melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka DM mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.
“Pelaku saat ini masih diperiksa. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” kata Kuswahyudi. ant