Jambi, AP – Gara-gara kecanduan narkoba, Fajar Andriansyah alias Aan (30), nekat melakukan kejahatan. Namun karena perbuatannya itu, warga Solok Sipin, Kota Jambi ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura.
Beberapa waktu lalu, Aan melakukan perampasan sepeda motor dengan korban bernama Ari (19), warga Kabupaten Sarolangun. Hasil dari menjual motor korban digunakan Aan untuk membeli narkoba.
“Saya dapat Rp 800 ribu. Uangnya saya gunakan untuk foya-foya dan beli narkoba,” ujar Aan saat ditemui di Mapolsek Telanaipura, Senin (31/7).
Aan sendiri diketahui kenal dengan korban. Bahkan sebelum merampas motor, Aan sempat mengajak korban untuk jalan-jalan keliling Kota Jambi.
Namun sesampainya di kawasan Murni, Kecamatan Telanipura, korban diminta berhenti kemudian didorong dari motor. Selanjutnya, Aan kabur membawa motor korban.
“Pelaku kita tangkap pada 26 Juli 2017 lalu saat berada di rumahnya. Rekannya yang bernama Cecep (47) juga kita tangkap,” ujar Kapolsek Telanipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf saat dikonfirmasi.
Ditambahkan Bastari, Aan memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Pada tahun 2015 lalu, kata Bastari, juga ada laporan penggelapan sepeda motor dan handphone yang melibatkan Aan.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Kita masih cari tahu siapa penampung dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku,” pungkas Bastari. met