Muaratebo, AP – Berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo akan segera memanggil PT.Tebo Alam Lestari (PT.TAL) perusahaan perkebunan sawit di desa Semambu dan desa Muaro Sekalo kecamatan Sumay, karena diduga telah melanggar Analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait penanaman kelapa sawit di sepanjang aliran sungai.
“Ya, secepat akan kita panggil secara tertulis PT.TAL,” ucapnya Kadis LH Tebo Eko Putra,SH kepada Aksi Post usai rapat paripurna DPRD Rabu (02/08) kemarin (02/08).
Meski begitu, amdal adalah merupakan kewenangan BLHD Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi. Tapi kita sarankan agar penanaman kelapa sawit yang terlanjur di tanami oleh PT.TAL di duga tak sesuai dengan jarak sepadan sungai itu, untuk penanaman berikutnya jangan lagi diolah atau ditanami, tegasnya.
Diakui Eko Putra bahwa BLHD Pemprov Jambi dan DLH Tebo selalu berkordinasi turun setiap 3 bulan maupun 6 bulan sekali melakukan pengawasan terhadap amdal perusahaan yang ada di Tebo.
Oleh karena itu Kadis himbau kepada PT.TAL jangan lagi dikutak katik tanam tumbuh yang ada di sekitar lokasi sekitar pinggiran sungai, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk memastikan laporan yang di sampaikan LSM itu, Supadi, Kepala Dinas Perkebunan Tebo, minta supaya dilakukan pengecekan dilapangan agar permasalahannya bisa jelas, persoalan menyangkut lingkungan tentu dinas lingkungan hidup yang lebih tahu.
“Mesti di cek kelapangan untuk memastikannya, ada jarak tanam 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar. Menyangkut penyerobotan lahan harus ditentukan batasnya, itu nanti dapat dipastikan dengan pihak pertanahan,” urai Supadi. ard