Kerinci, AP – Bupati Kerinci H. Adirozal menegaskan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang untuk melakukan perjalan dinas selama pembahasan KUA PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2018 mendatang.
Hal ini dikatakan Bupati Kerinci pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap pandangan umum fraksi terhadap KUA PPAS APBD kabupaten Kerinci tahun angaran 2018, belum lama ini.
“Saya instruksikan kepala dinas untuk tidak keluar daerah selama pembahasan KUA PPAS berlangsung, ini untuk meoptimalkan pembahasan di RAPBD untuk tahun 2018 mendatang,” katanya, Kamis (03/08).
Hal ini untuk efektifkan dan mengfokuskan pada pembahasan untuk alokasi anggaran di RAPBD tahun 2018 mendatang. Sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya bermanfaat bagi maayarakat kabupaten Kerinci.
“Saya minta kepada pak Sekda untuk tidak menaikan surat perjalanan dinas keluar daerah. Karena kalau masih bisa diwakili, kecuali hal yang memang tidak bisa diwakilkan, “tegasnya.
Selain itu, mantan wakil Walikota Padang Panjang ini juga minta kepada Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan data mendukung saat diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya juga minta seluruh OPD untuk memberikan data pendukung salama pembahasan berlangsung”, pungkasnya. (hen)