Jambi, AP – Meski pemerintah pusat akan membuat Kartu Identitas Anak (KIA), namun hingga saat ini Pemerintah Kota Jambi masih belum menerapkan KIA sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Berdasarkan instruksi Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ini terdiri dari dua jenis, yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Menanggapi itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan untuk mendorong pendataan, perlindungan dan pemenuhan konstitusional anak, Pemerintah Kota Jambi akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak berusia 0 hingga 17 tahun pada tahun 2018 mendatang.
“Tahun depan akan segera kita anggarkan dengan biaya hingga mencapai 500 juta lebih. Untuk ujicoba menerbitkan KTP anak,” ungkap Fasha, Senin (7/8/2017).
Menurutnya, tidak dianggarkanya KIA pada tahun 2017 ini bukan karena pemerintah Kota Jambi tidak mampu, hanya saja saat ini pemerintah Kota Jambi masih terpokus dengan penyelesaian pembuatan E-KTP.
Disingung permasalahan pembuatan E-KTP diatas usia 17, Fasha menjelaskan permasalahanya tidak adanya wewenang pemerintah daerah untuk pengadaan blangko tersebut.
“Permasalahannya tidak ada wewenang pemda untuk menganggarkan, jika itu ada wewenang permasaalahannya tidak seperti ini,” jelasnya lagi.
Pasalnya, pembuatan E-KTP tidak hanya di Kota Jambi di seluruh daerah di Indonesia mengalami kekosongan blangko, akibatnya banyak perekaman dilakukan tidak diterbitkan KTP-nya. budi