Akan Lapor Balik Keterangan Saksi Palsu
Sungaipenuh, AP – Pada sidang putusan, terhadap Adi Purnomo, terdakwa kasus Dugaan Perzinahan, Senin (07/08) di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, di Vonis bebas.
Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, yang merupakan fungsionaris PDI perjuangan ini, pada sidang sebelumnya, dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Jaksa Umum menuntut Adi Purnomo, dengan pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP.
Namun, dalam persidangan putusan, menyatakan Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim, Yudi Nofrindri.
Terkait putusan ini, JPU dari Jejaksaan Negeri Sungaipenuh, belum bisa menyatakan pendapatnya. “ya, kita masih pikir-pikir dulu, kan waktunya 7 hari,” singkat Fahmi.
Sementara itu, Adi Purnamo, mengucapkan terimakasih kepada DPC kabupaten Kerinci dan DPW Provinsi Jambi PDI Perjuangan, yang telah memberikan kesempatan dirinya, untuk membuktikan di Pengadilan.
“Saya ucapkan terimakasih, kepada DPC dan DPW, yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk membuktikan di Pengadilan,” singkat dia.
Sementara itu, kuasa hukum Adi Purnomo, Nazirin Lazi, menyebutkan, optimis klaennya tidak bersalah, dan akan dibebaskan dari tuntutan hukum, “Keputusan hakim sudah tepat dari keterangan saksi-saksi tidak terbukti, malah salah satu saksi merekayasa dan memberikan keterangan palau,” sebut Nazirin.
Sebaliknya, terkait keterangan saksi yang telah merekayasa keterangan kesaksiannya, Nazirin mengakui akan melapor balik, “Dalam waktu dekat, kita akan melapor balik saksi, karena memberikan kesaksian palsu,” tandasnya. hen