Kualatungkal, AP-Tiga muda mudi yang tengah asik pesta narkoba kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabbar di Jalan Agus Ngenot, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar pada Sabtu pekan kemarin.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton, dihubungi membenarkan pengerbekan tersebu. Menurutnya dari tiga tersangka yang disangkakan sebagai pengguna narkoba jenis sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti.
Dijelaskanya, ketiga tersangka yakni AP alias Pian (29), warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Patunas, ZL alias Lia (35) warga jalan Hasanuddin RT 05 Kelurahan Patunas, dan ZA alias Ndu (35) warga Gang Sentral, RT 17, Kelurahan Kampung Nelayan.
“Dari ketiga tersangka yang ditangkap, 1 pria dan 2 wanita, dua diantaranya adalah kaka beradik, yakni AP dan ZL, semua warga Kualatungkal,” ujar Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton di Mapolres Tanjabbar.
IPTU Anton menambahkan, penangkapan ketiga tersanga atas laporan warga yang resah kalau rumah tersangka AP alian Pian sering dijadikan tempat transaksi dan tempat pesta mengkonsumsi Narkotika.
“Setelah sebelumnya melakukan pengintaian, tim langsung melakukan pengerbekan dan mengamankan ketiga tersangka,” katanya.
Dari penggeledahan rumah disaskisan RT dan para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yang disimpan di dompet, dan seperangkat bong alat hisap shabu berikut pirek kaca di sela dinding belakang pintu kamar.
“Dari tersanga (AP) didapat 1 paket sabu 0,53 gram, mancis 3 buah, bong serta pirek 2 buah dan 1 unit handphone. Dari tersangka (ZL) didapat 7 paket sabu berat 1,83 gram. Sedangkan dari tersangka (AP) hanya 1 unit HP Nokia type 356,” beber Anton.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (her)