Batanghari,AP– Penyidik pidana Khusus (pidsus) Sat Reskrim Polres Batanghari yang menangani kasus penggelapan dana desa Sengkati Baru sebesar 60 juta rupiah yang dilakukan oleh mantan Kades Sengkati Baru Herman Susilo, kini dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Rabu (10/08).
Sebelumnya, Herman Susilo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus sat reskrim Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut. Tersangka memenuhi panggilan penyidik pidsus Satreskrim Polres Batanghari dengan didampingi kuasa hukumnya Hasibuan, SH.
Diketahui Herman Susilo mantan Kepala Desa Sengkati Baru, sudah mengelapkan dana desa sebesar 60 juta. Dana tersebut merupakan dana bantuan dari Pemkab Batanghari untuk pembangunan Dam Pintu air yang ada di Desa Sengkati Baru.
Untuk pembangunan Dam pintu air, Pemkab Batanghari sudah mentrasfer dana sebesar Rp 90.477.816, ke Rekening Desa Sengkati Baru, namun dana tersebut tidak digunakan oleh Herman Susilo untuk pembangunan Dam pintu air melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Kasipidsus Kejari Muara Bulian, Hendra Hidayat SH membenarkan, bahwa ada pelimpahan dan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka berinisial HS, mantan Kades Sengkati Baru dari pihak Kepolisian ke tim jaksa karena berkasnya telah P21. Nilai kerugian Rp 60 juta dari total anggaran Rp 90 juta di kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017.
kemungkinan HS Langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, ditahan di Lapas Kelas II B Muara Bulian, “iya ada pelimpahan tahap dua mantan kades Sengkati Baru, kemungkinan langsung kita tahan” kata Hendra Hidayat.
Hendra menambahkan HS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, tutup Hendra. Sup