Bangko, AP – Al Fahmi (19) warga Desa Mampun, RT 03 RW 02, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dibekuk petugas dari Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu, (09/08).
Kronologinya sekira pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mampun RT 03 RW 02 dekat bangunan PDAM sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira jam 16.00 WIB dilokasi terlihat seorang pria yang mencurigakan mengaku bernama Fahmi kemudian dilakukan pengedelahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, didampingi Kepala Sat Narkoba, Sobri mengatakan mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pengedar Shabu.
“Kemarin kita amankan dua orang namun hanya satu orang yang terlibat kasus Narkotika yang satu lagi kita lepaskan karena tidak terlibat,” ujar AKBP Aman Guntoro
Untuk ancaman Al Fahmi dikenakan pasal 114 junto 112 dan barang bukti satu bungkus Shabu dan HP android merk Vivo.
“Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun minimal 9 Tahun Penjara dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Kapolres Merangin.(nzr)