Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris didampingi Wabup H A Khafid Moein menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Merangin atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Ranperda.
Pada rapat peripurna ketiga yang berlangsung di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Merangin tersebut, Senin (14/08). Bupati menjawab satu persatu pertanyaan yang diberikan masing-masing fraksi pada paripurna sebelumnya.
“Jawaban Pemerintah ini merupakan implementasi dari pasal 73 huruf a Junto Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah,’’ujar Bupati.
Menjawab pertanyaan fraksi PDIP, KBK dan Hanura terkait pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bupati, Ranperda pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, apabila Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, maka akan menjadi acuan dalam penempatan peraturan bupati tentang sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 232 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
‘’Harapan kita tentunya dalam pelaksanaan akuntasi keuangan daerah Kabupaten Merangin, akan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ tegas Bupati.
Begitu pula lanjut bupati, dalam hal pengendalian intern yang dilakukan oleh pemerintah. Mudah-mudahan harap bupati, semua dapat dilaksanakan secara baik sesuai dengan mekanisme dalam pengelolaan keuangan. (nzr)