Jakarta, AP – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp2,314 Triliun dalam proses penganggaran dan pengadan paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012.
“Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Kemendagri merugikan keuangan negara sebear Rp2,314 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/08).
Dalam dakwaan disebutkan Andi adalah pengusaha yang biasa menjadi rekanan di Kemendagri.
Andi yang diketahui sudah akrab dengan anggota Komisi II DPR termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu Buhanudin Napitupulu menemui Irman dan Sugiharto untuk menyampaikan keinginannya untuk menjadi rekanan dalam proyek KTP-E, kemudian Irman menyarankan untuk menghubungi direktur PT Karatama sebagai pemenang proyek uji petik KTP-E pada 2009.
Pertemuan terjadi pada April 2010 di hotel Crowne Jakarta itu dihadiri Andi, Irman, Sugiharto dan WInata. Dalam petemuan Irman mengatakan agar Winata dapat berhasil di proyek KTP-E harus menyisihkan delapan persen dari anggaran untuk diberikan ke Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini2010 serta melakukan pendekatan ke DPR.
“Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginan untuk bekerja sama dengan Winata Cahyadi dan bersedia melakukan pendekatan dengan DPR maupun menyediakan dana untuk ke DPR dan pejabat Kemendagri. Atas penyampaian terdakwa dan Irman itu Wianta Cahyadi tidak bersedia memenuhi tawaran,” tambah jaksa Irene.
Di samping menemui Winata, Andi juga memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menemui mantan ketua tim teknis uji petik KTP-E Munawar agar membantu untuk proyek KTP-E 2011-2012 namun uang itu ditolak Munawar.
Selanjutnya ada pertemuan pada Februari 2010 di hotel Gran Melia antara Andi, Irman, Sugiharto, DIah Angraeni dan Setya Novanto, dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP-E.
Temui Setnov Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR. Andi menyampaikan kepada Setnov dengan mengatakan “Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk memperiapkan langkah-langkah” dijawab Setnov ” Ini sedang kita koordinasikan” dan saat Irman mau keluar ruangan, Setnov mengatakan “Perkembangannya nanti hubungi Andi”.
Pada Mei 2010, di ruang kerja Komisi II DPR yang dihadiri oleh Andi, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan beberapa anggota DPR. Pada pertemuan itu, koordinator Badan Anggaran di Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Mustoko Weni memberikan garansi bahwa Andi adalah orang yang memegang komitmen untuk emmberikan “fee” atas proyek yang diberikan kepadanya.
“Guna merealisasikan pemberian fe tersebut, terdakwa sebagai orang yang mewakili Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin sebagai orang yang mewakili Anas Urbaningrum membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengdaan KTP-E sekitar Rp5,9 triliun yang setelah dipotong pajak 11,5 persen dipergunakan sebagai berikut dan dikerjakan oleh BUMN agar lebih mudah diatur 1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek 2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar tujuh persen atau Rp365,4 miliar b. Anggota Komisi II DPR sebesar lima persen atau sejumlah Rp261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar Andi Agustinus pun mengeluarkan sejumlah uang atas permintaan Sugiharto dan Irman yang dimintai uang oleh anggota DPR dan selanjutnya Andi memberikan uang itu melalui Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terkafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender KTP-E.
Temui Setnov lagi Namun pada September-Oktober 2011 di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Setnov.
“Dalam pertemuan itu, Paulus menyampaikan bahwa terkait proyek KTP-E, konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja sehingga Paulus meminta petunjuk kepada Setnov terkait tidak adanya modal kerja bagi konsorsium PNRI. Atas penyampaian Paulus itu, Setnov mengatakan ‘ya sudah lanjutkan’,” tambah jaksa.
Demokrat dan Golkar Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-E dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Berdasarkan addendum kontrak kesembilan dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan maka sejak tanggal 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013 Konsorsium PNRI secara bertahap setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4,917 triliun.
Pada Mei 2012, Andi dan Anang melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, tahap 3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1 pada tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,857 triliun sebagian uang tersebut oleh Andi telah diberikan kepada Setnov dan anggota DPR RI lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara Andi dengan Anang karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut Irman memerintahkan Sugiharto untuk mengadakan pertemuan dengan Andi dan Anang di Senayan Trade Center.
Namun antara Andi dan Anang tidak mencapai kesepakatan yang mengakibatkan Andi marah sambil mengatakan “Kalau begini saya malu dengan SN (maksudnya Setya Novanto), ke mana muka saya di buang, kalau hanya sampai disini sudah berhenti”.
Terhadap perbuatan itu, Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ant