Sarolangun, AP – Pada era reformasi, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Bupati Kabupaten Sarolangun H Cek Endra melalui Wakil Bupati Kab. Sarolangun H. Hilallatil Badri dalam Pidato resmi pembukaan Rapat Koordinasi Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Sarolangun semester 1 (satu) tahun 2017 dan pelantikan pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab. Sarolangun periode 2017-2022, dan penandatanganan MoU kepala Desa dan pedamping Desa, senin (14/8/2017) diruang pola Kantor Bupati Sarolangun, dan dihadiri Sekda H. Tabroni Rozali, Kaban BPMPD M. Zaidan, para Asisten, Stap ahli, Kepala OPD, unsur Forkompimda, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Pendamping Desa.
Wabub memberitahukan dalam amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian kegiatan ini sangat penting dan strategis dlm upaya meningkatkan dan memperkuat pemerintah Desa/ Kelurahan dan mengevaluasi berbagai program dan kegiatan yg sudah dilaksanakan dan mencari solusi dan berbagai kendala.
Lanjut, Wabub berharap program pada tahun 2017 dpt dilaksanakan dg baik dan tepat sasaran oleh karena itu utk Kepala Desa/ Kelurahan utk segera menyelesaikan baik bersifat fisik maupun yg non fisik agar pekerjaan tsb tdk menumpuk diakhir tahun.
Terus, yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dan pertanggung jawabkan keuangan Desa, Wabub inginkan, tak satupun Kepala Desa yg ada di Kab. Sarolangun yg bermasalah dg pengelolaan dan pertanggung jawabkan keuangan Desa, utk itu ikuti dan patuhi semua aturan keuangan negara dg baik agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari.
Kemudian, melalui dibidang tugas baik kemampuan kepemimpinan, kemampuan administrasi adapun ketrampilan mengatasi permasalah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan sesuai dengan kewenangan agar persoalan yang ada dapat diselesaikan di wilaya masing – masing.
Dan juga dalam pesannya, agar senantiasa menjaga kekompakan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka apabila kekompakan tidak dijaga dizaman sekarang ini maka tentu menjadi bulan-bulanan pihak2 tertentu yang sengaja melemahlan posisi pemerintah untuk kepentingan tertentu, jika demikian terjadi maka daerah sulit membangun dengan sendirinya pembangunan otonomi daerah akan terhamba.
Permasalah yang sering terjadi yakni permasalah pertanahan di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan, masalah batas wilayah maupun antar Kabupaten.
Harapan, dalam rapat koordinasi agar dpt merumuskan hal2 penting sebagai seleksi dg berbagai yg ada dg demikian pembangunan yg sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan dpt hasil yg maksimal dlm mewujudkan Sarolangun “Sejahtera”, dianjurkan agar mengoptimalkan (DD ,ADD dan P2DK) sesuai aturan yg berlaku sehingga manfaatnya dapat di nikmati masyarakat. luk