Kualatungkak, AP – Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, Riano Jaya Wardhana, terus menjadi sorotan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Warga yang mengatasnamakan Ormas dan forum umat akan kembali melakukan aksi damai untuk mempertanyakan kasus ini.
Dikatakan Indra Safari, bahwa pihaknya sudah berulang kali mempertanyakaan kejelasan kasus ini, baik dari pihak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun pihak hukum Mapolres Tanjabbar.
“Intinya kita sudah capek menunggu penanganan kasus Riano ini, kita tahu prosedur hukum, tetapi kasus ini warga terus mendesak dan mempertanyakan kasusu Riano kenapa lamban sekali, sudah hampir empat bulan dan tidak ada kejelasan,” katanya.
Walaupun Geburnur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli belum menerima surat pemberitahuan persoalan penangangan kasus Riano baik dari pihak BK maupun Mapolres Tanjabbar. Tetapi, kedua lembaga ini sudah menyebutkan sudah mengirim surat tersebut.
“Intinya, kita tidak mau publik ditarik ulur dengan persoalan Riano ini,” imbuhnya.
Selaku Ketua Forum Umat di Kabupaten Tanjabbar, ia menghormati Proses Hukum yang dijalani pihak yang terkait. Namun, umat yang berada di Tanjabbar ini, terus mempertanyakan kejelasan kasus ini, malah mereka mendesak agar kembali turun dengan melakukan aksi damai digedung DPRD Tanjabbar.
Sementara ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjabbar, H. Syaifuddin, SE mengaku, memang penanganan kasus dugaan penistaan agama ini agak lamban. Mengingat, kata H. Udin pihaknya belum memiliki payung hukum.
“Akibat belum adanya payung hukum yang melindungi BK dalam mengambil dan menentukan kepastian hukum yang harus diperoses kepada Riano,” kata Syaifuddin.
Syaifuddin menjelaskan, payung hukum yang dimaksud adalah Berita Tata Beracara, produk hukum BK belum dimiliki, sehingga kata dia menyidangkan Riano tanpa pegangan yang kuat.
“Kita harus punya landasan hukum yang kuat untuk dapat segera memproses terlapor. Masukkan dari Staf ahli DPRD juga melarang kita untuk memanggil Riano. Karena itu ilegal dan berdampak buruk terhadap BK sendiri. Makanya kita harus punya kitab sakti dulu baru bisa menentukan sikap. Jadi Wajar kalau kita dinilai lamban, karena tidak punya itu,”timpalnya.
Sementara, pihak Mapolres Tanjabbar, belum lama ini juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan Polisi.
“Kita sudah konsultasi ke Mapolda Jambi dalam kasus ini, dan pihak Mapolres akan mendatangkan ahli untuk proses kasusu ini selanjutnya,”ucap Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Pandit. (Her)