Batanghari,AP- Kasus operasi tangkap tangan(OTT) oleh tim satgas saber pungli pada 20 Januari 2017,mengakibatkan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari Syopian, diberi sangsi oleh tim audit aparat pemeriksaan internal pemerintah(APIP) Batanghari.Sangsi yg diberikan adalah hukuman sedang yakni penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Inspektur Batanghari Mukhlis dan juga selaku sekretaris Satgas Saber Pungli,saat gelar pers realese 21/8 kepada awak media menyampaikan,atas kejadian OTT oleh tim saber pungli kepada 4 orang petugas Dishub Batanghari dikawasan terminal Muara Bulian disimpulkan,bahwa pungutan tersebut melanggar Peraturan Daerah(Perda) No.20 Tahun 2011 Pasal 9, Tentang Retrebusi Terminal.
“Pada Perda 20 Tahun 2011 itu jelas, bahwa pungutan retrebusi hanya boleh dilakukan didalam terminal bukan diluar terminal atau jalan raya.”Ujar Mukhlis
Lebih lanjut di tegaskan Mukhlis,dari hasil pemeriksaan,Empat orang petugas yang terkena OTT tersebut ,Fauzan,Ersuandi,Ahmad Khoiri,dan Yahya,dinyatakan tidak bersalah karena melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan(kadishub) dengan surat tugas No.800/28/Dishub tanggal 16 Januari 2017.
“Empat Orang petugas yang terkena OTT dinyatakan tidak bersalah karena menjalankan perintah tugas.”Sebutnya.
Sementara itu lanjut Mukhlis, Plt Kadishub Syopian telah melanggar PP53 pasal 3 angka 15,tentang disiplin pegawai negeri sipil,bahwasanya pegawai negeri sipil wajib membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.
Diketahui,Kasus yang bergulir sejak operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli 20 januari kemarin dengan mengamankan barang bukti berupa,Karcis Dan Uang senilai Rp.1.823.000,-Sup