MUARATEBO,AP- Tim Saber pungli kabupaten Tebo Senin (21/8) kemarin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktek pungli dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rimbo Ilir.
Sebelumnya Tim saber pungli sudah mengendus ada dugaan pungli di KUA kecamatan Rimbo Ilir. Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pengurusan surat nikah di KUA tersebut sangat meresahkan masyarakat pasalnya ada pungutan biaya diluar ketentuan.
Berbekal informasi inilah Tim Pokja Intelijen Sapu Bersih Tebo lantas melakukan penyelidikan tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum petugas KUA Kecamatan Rimbo Ilir.
Akhirnya Tim melakukan OTT ketika Kades inisial SW akan mengurus biaya pernikahan warganya SM dan ST akan menyerahkan uang Rp.1 juta kepada salah satu Oknum pegawai KUA berinisial SP sebagai biaya pengurusan surat nikah.
Ketua Satgas Saber Pungli Tebo Kompol Umar Wijaya, S.I.K. membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Petugas KUA Kecamatan Rimbo Ilir diduga melakukan pungli pengurusan surat nikah.
Tim Saber pungli mengamankan pegawai KUA berinisial SP (30) dan barang bukti berupa uang tunai Rp.1 juta serta berkas pernikahan, berada di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut, ”terang Kompol Umar Wijaya, S.I.K.
Dari pemeriksaan sementara SP mengaku disuruh oleh kepala KUA Kecamatan Rimbo Ilir untuk meminta biaya lebih kepada warga yang mengurus surat pernikahan. Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara terpisah mendalami siapa aktor utama dibalik praktek pungli ini “tegas ketua Satgas Saber Pungli.
Di ketahui berdasarkan Keputusan Dirjen Bimmas Islam Nomor: DJ.III/600 tahun 2016 tentang Petunjuk dan pelaksanaan pengelolaan PNBP atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan menentukan biaya nikah diluar KUA dikenai biaya Rp. 600.000,- sedangkan nikah di Kantor (KUA,red) tidak dipungut biaya alias gratis.(ard)