Muarasabak, AP – Sedikitnya 20 pengendara dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat melakukann razia, Rabu (23/08), giat dilaksanakan di jalan jalur dua Kelurahan Talang Babat yang merupakan jalur Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).
AKP Hardi, Kasat Lantas Polres Tanjabtim melalui Koordinator Lapangan Ipda Reza F mengatakan, kalau sebanyak 20 pengendara yang ditilang dikarenakan tidak melengkapi dokumen – dokumen kendaraan.
Ia mengatakan, razia ini merupakan giat rutin yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tanjabtim sebagai bentuk penertiban pengguna jalan, baik itu roda dua maupun roda empat dengan tujuan agar pengendara roda dua dan roda empat menaati aturan dan menekan terjadinya kecelakaan berlalulintas.
Reza menyampaikan, pada razia yang dimulai pukul 10.00 wib itu, pihaknya mendapati 20 kendaraan yang ditilang, dengan rincian 2 kendaraan roda dua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 15 dan Surat izin mengemudi (SIM) 3.
“Untuk kendaraan roda dua yang kita tilang dan barang bukti STNK serta SIM kita amankan ke Polres Tanjung Jabung Timur ,” ucapnya.
Manurutnya, razia ini bertujuan untuk sebagai alat kontrol masyarakat supaya selalu disiplin dalam berlalulintas, karena masih banyak masyarakat yang tidak menaati peraturan lalulintas.
“Jika dilihat tingkat kesadaran berlalulintas di Tanjung Jabung Timur masih rendah, untuk itu saya himbau agar masyarakat Tanjung Jabung Timur untuk displin dalam mengendarai kendaraannya di jalan raya,” pungkasnya. (fni)