Bangko, AP – Bunga (bukan nama sebenarnya) Warga di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin menjadi korban Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
NZ melaporkan pria berusia 42 tahun berinisial EF yang tak lain adalah paman dari korban sendiri yang sehari-harinya berkerja sebagai Petani.
Menurut infirmasi kronologinya diajak oleh orang tua korban kerumah untuk meminta di kerik karena masuk angin, Selasa (22/08) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selesai mengerik orang tua korban EF bergegas mencuci tangan di kamar mandi dimana saat itu NZ sedang mencuci baju.
Timbulah niat bejat EF untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, EF langsung memeluk dan mencium bibir korban sambil mengatakan “Mau sen dak”.
Korban langsung berontak dan melarikan selnajutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembah Masurai dengan nomor laporan LP/B-17/VIII/ 2017 tgl 22 Agustus 2017.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus membenarkan kejadian ini.
“Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar jam 22.00 WIB, pelaku berhasil kita ringkus,” terang Ipda Sitorus (nzr)