Jambi, AP – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi memusnahkan uang tidak layak edar senilai Rp961,3 miliar selama periode Januari-Juli 2017.
“Uang yang telah dimusnahkan itu sudah tidak layak edar yang meliputi seperti uang lusuh, cacat, rusak dan uang yang dicabut dan ditarik peredarannya,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi, Poltak Sitanggang, Rabu (23/08).
Ia menjelaskan, uang yang tidak layak edar itu berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang atau robek.
“Sebelumnya sudah ditarik dari peredaran, dan itu sebagai wujud komitmen Bank Indonesia menyediakan uang yang layak edar di masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang,” katanya menjelaskan.
Sesuai ketentuan, kata Poltak, untuk pemusnahan uang pecahan kecil dengan standar kelusuhan uang yang masuk dalam kategori (soil level) 6 dan untuk uang pecahan besar yang dimusnahkan masuk dalam kategori (soil level) 8.
“Jadi ada peningkatan standar kelusuhan uang yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik,” kata dia.
Dari senilai Rp961,3 miliar yang dimusnahkan pada periode Januari-Juli 2017 tersebut dirincikannya untuk uang kertas pecahan Rp100.000 yang telah dimusnahkan sebanyak Rp536,1 miliar dan uang pecahan Rp50.000 yang telah dimusnahkan sebanyak Rp299,5 miliar.
Kemudian uang pecahan Rp20.000 sebanyak Rp49,3 miliar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak Rp39,3 miliar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak Rp26,7 miliar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak Rp9,5 miliar dan uang pecahan Rp1.000 sebanyak Rp608 juta.
“Yang dimsunahkan uang kertas saja, sedangkan untuk uang logam tidak ada yang dimusnahkan karena memang daya tahan uang logam cukup lama,” katanya. ant