Jambi, AP – Realisasi program perhutanan sosial untuk membantu perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan di wilayah Provinsi Jambi telah mencapai 105.262 hektar dan akan ditingkatkan terus ke depannya.
“Dari Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di Jambi seluas 368.253 hektar saat ini realisasinya sudah mencapai 30 persen atau 105.262 hektar,” kata Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial pada KLHK, Erna Rosdiana, Senin (28/08).
Dari seluas 105.262 hektar perhutanan sosial di Provinsi Jambi tersebut terbagi atas Hutan Desa seluas 83.575 hektar, Hutan Kemasyarakatan seluas 4.701 hektar, Hutan Tanaman Rakyat seluas 7.771 hektar dan Kemitraan seluas 9.211 hektar.
Pihaknya mengapresiasi pihak terkait di daerah itu yang telah mendukung perhutanan sosial yang merupakan program wujud dari reformasi agraria dibidang kehutanan yang digulirkan pemerintahan Presiden Joko Widodo guna membantu masyarakat.
Dalam mengembangkan perhutanan sosial untuk membantu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan itu, saat ini masyarakat diberikan kewenangan untuk menggali potensi atau produk lokal setempat untuk dikembangkan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Masyarakat juga diberikan akses kelola dalam bentuk hak pengelolaan, izin usaha pemanfaatan, kemitraan dan penetapan, kata dia.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang mengakses perhutanan sosial itu juga melibatkan sejumlah elemen yang terdiri dari berbagai kementerian dan stakeholder, mulai dari LSM, Akademisi, Pemerintah Daerah serta pihak Perbankan supaya dapat memberikan akses permodalan usaha disektor perhutanan sosial itu.
“Perhutanan sosial ini juga jangan hanya kasih lahan saja, tapi bagaimana juga kita memfasilitasi masyarakat untuk menggali potensi dan produk lokal yang tujuannya untuk memeratakan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” kata Rosdiana menjelaskan.
Dalam pengembangan konsep perhutanan sosial itu kata dia, untuk kategori dan jenis tanaman yang dikembangkan itu harus sesuai dengan potensi lokal yang bisa digali berdasarkan aspirasi dari masyarakat .
“Dan yang jelas juga harus Agroforestri minimal harus ada 400 pohon yang ditanam untuk satu hektare, misalnya nanti masyarakat juga bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti madu alam dan lainnya,” katanya.
Selain itu masyarakat yang menjadi pengelola juga diberikan legalitas akses untuk mengelola hutan secara klaster atau mengelompok dengan komoditas tanaman tertentu.
Program perhutanan sosial tersebut, lanjutnya, diharapkan juga mampu membuat kehidupan petani menjadi lebih baik karena pendapatan mereka yang menjadi bertambah dari hasil pemanfataan hutan, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Pemerintah juga memperkuat akses permodalan masyarakat untuk mengembangkan perhutanan sosial, yang nantinya perbankan khsusunya Bank BUMN bisa memberikan modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lainnya,” katanya menambahkan. ant