Sarolangun, AP – Agar administrasi dalam mengolah dan menata laporan keuangan menjadi tertib, perangkat desa yang ada di 149 desa harus memahami aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes).
Keterangan ini dikatakan Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD), H. Zaidan MM saat dimintai keterangan di kantor bupati. Menurutnya, agar aplikasi tata kelola Siskudes bisa tercapai, PMD melakukan terobosan dengan melatih perangkat desa dalam menyaji administrasi Siskudes dengan baik, Selasa (29/08) kemarin.
“Aplikasi Siskudes sudah direkomendasi KPK, direncanakan pada tanggal 4 hingga 13 September 2017, perangkat desa dilakukan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) di Hotel Aini Jambi, dengan mendatangkan narasumber dari tim BPKP Jambi,”sebutnya.
Ditambahkan Zaidan, karena keterbatasa ruangan serta proses berlangsung Bomtek berjalan dengan maksimal, sehingga kegiatan Bimtek dilakukan dengan tiga gelombang. Gelombang pertama dilakukan sejak tanggal 4 hingga 7, gelombang kedua dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10, dan gelombang ketiga dilakukan sejak tanggal 10 hingga 13.
“Pada hari pertama Bimtek, Kades Wajib hadir,”cetusnya.
Ditanya, sasaran Bimtek, dikatakan Zaidan untuk menambah pengetahun perangkat desa, sehingga lebih memahami tentang administrasi tata kelola keuangan desa, seperti dana desa, PPDK dan ADD.
“Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada desa untuk mengurusi tata pemerintahannya, meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, hingga pembangunan infrastrukturnya,”cecernya.
Sementara itu, tindak lanjut Bimtek dalam rangka mengoptimalkan penerapan program bisa berjalan dengan matang, Kades atau Sekdes yang ada di149 melakukan studi lapangan ke desa yang mendapatkan prediket baik. Dalam hal ini, forum Kades sepakat memilih desa di Yogja.
“Keberangkatan studi lapangan Kades dilakukan sekitar tanggal 22 September 2017yang dijadwalkan selama 5 hari, termasuk perjalanan di jalan,”terangnya.
Menariknya, Zaidan mengklaim, jika kedepan tidak ada lagi SPJ kegiatan dana desa, PPDK dan ADD dikerjakan orang lain, atau dilakukan rental pada oknum lainnya, sebaliknya perangkat desa harus mandiri dalam menyusun, menata dan menyaji SPJ di desa.
“Memang sebelumnya, masih ada perangkat desa yang belum mengerti dalam menyusun SPJ, tapi dengan adanya Bimtek, perangkat harus mandiri,”pungkasnya. (luk)