Kualatungkal, AP – Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendapat opini Disclaimer dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tentu penyebabnya bermacam-macam. Mulai dari buruknya pendataan aset daerah, hingga kekurangan volume pengerjaan proyek fisik.
Selain itu, masalah pengelolaan manajemen BUMD juga tak luput dari temuan BPK. Terhitung dari tahun 2012 – 2015, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang meliputi kontrak kapal Tungkal Samudera, usaha pengisian air isi ulang dengan merk dagang Quala, dan penyertaan modal pada usaha Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), beroperasi tanpa ada laporan keuangan.
Heri Juanda, Anggota DPRD Tanjabbar menyebutkan, jika laporan keuangan BUMD ini yang menjadi salah satu temuan BPK RI. Sebab dalam temuan berbunyi laporan keuangan perusahaan tidak pernah di audit selama tiga tahun dari 2012 hingga 2015.
“Bahkan, pada 2016 lalu, perusahaan plat merah tersebut, sama sekali tidak memiliki laporan keuangan,” beber Heri Juanda.
Menyikapi temuan ini, dewan berencana menganggarkan biaya untuk pelaksanaan audit keuangan perusahaan daerah Tanjabbar tersebut, melalui Bagian Ekonomi Setda Tanjabbar.
Sementara, Wakil Bupati Tanjabbar Amir Sakib mengatakan, Pemkab akan menjalin kerjasama dengan akuntan independent, untuk segera melakukan audit terhadap keuangan BUMD.
Hanya saja, meski akan melakukan audit, Amir menyebut Pemkab belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan dilakukan terhadap BUMD itu. “Kita lihat nantilah. Ditutup apa dilanjut, itu tergantung hasil audit akuntan,”singkat Amir Sakib.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar Kembali meraih Opini Disclaimer atau TMP (Tidak Menyatakan Pendapat) dari BPK RI Provinsi Jambi.
Menindak lanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar segera berbenah membuat rencana aksi, dengan menginventarisir ulang aset dengan melibatkan seluruh pengurus barang OPD.
Atas persoalan ini pun, Sekda Tanjabbar Drs. H. Ambok Tuo mengaku Tanjabbar mendapat Opini Disklemer dari BPK RI Provinsi Jambi.
Namun, Sekda membeberkan, kalau memang Tanjabbar mendapat Opini Disclaimer tahun ini, berarti Tanjab Barat dua kali seperti ini. “Tahun kemarin kita Disklemer juga, dan kalau tahun ini seperti itu juga, artinya kedepan Pemerintah akan memperbaiki lagi,”katanya.
Sekda mengaku, Disclaimir disebabkan persoalan aset yang memang kurang tertata rapi. “Ini sudah pasti persoalan aset kita lah,”singkat Sekda.
Sementara, diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanjabbar, Rojiun Sitohang, pihkanya segera membuat skema yang jelas dalam mengimplementasikan pengelola Aset OPD.
“Kita juga segera meminta BUMD melakukan audit laporan keuangan dengan melibatkan akuntan publik ataupun auditor independen,” kata Rojiun Sitohang.
Dijelaskannya, Kabupaten Tanjabbar sudah ada perkembangan dibandingkan tahun lalu namun belum signifikan.
“Sesuai dikatakan BPK, dari sisi data, pelaporan Aset Pemkab Tanjab Barat sudah On The Track namun memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikan persoalan aset ini,” jelas dia.
Sesuai rencana aksi, diharapkan Rojiun Bupati Tanjabbar serta pihak dan instansi terkait mendukung penuh pembenahan yang telah direncanakan. Pada prinsip dasarnya, ASN harus ditempatkan pada posisi yang tepat dan kompeten.
Sesuai data yang berhasil dihimpun, alasan yang paling fatal diberikan Opini TMP oleh BPKP diantaranya Pelaporan Keuangan BUMD Jabung Barat Sakti selama beberapa tahun terakhir belum pernah diaudit oleh akuntan publik, pencatatan dan Perhitungan aset tidak wajar dan tidak di dukung bukti-bukti sehingga tidak didapat nilai penyusutan barang milik daerah, serta masih rendahnya sistem pengendalian internal pemkab.
“Selain itu, masih banyak temuan BPK tahun-tahun sebelumnya yang belum di tindaklanjuti dalam hal ini Inspektorat dan SKPD teknis,” tandasnya. mg