Jambi, AP – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Jambi menyatakan penerapan harga eceran tertinggi beras membutuhkan waktu sehingga tidak bisa langsung diberlakukan.
“Terkait penerapan HET beras itu kita masih menunggu aplikasi di lapangan seperti apa, dan tentunya tidak semudah langsung diberlakukan dan butuh waktu,” kata Kepala Bulog Divisi Regional Jambi Moch Yusuf Salahuddin, Selasa (05/09).
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras Kualitas Medium dan Premium yang mulai diberlakukan 1 September 2017.
“Bulog secara fungsinya siap menerapkan karena harga jual beras kita pun di bawah HET, tapi yang menjadi persoalan itu terkait dengan beras yang sudah ada di pasaran ditingkat pedagang,” katanya.
Dalam mengimplentasikan peraturan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang tergabung pada Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi guna menyosialisasikan kepada pelaku usaha yang bergerak disektor perberasan.
“Bagaiamana kualifikasi beras medium dan premiun itu perlu disosialissikan juga terhadap para pelaku usaha,” katanya menjelaskan.
Dengan penetapan HET beras tersebut menurutnya akan memberikan dampak positif yang mana petani dan pengusaha saling diuntungkan dan konsumen pun tidak diberatkan dengan harga beras.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium. Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. ant