Bangko, AP – Sejumlah orang yang mengaku barasal dari Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan, sekitar pukul 14.30 WIB, selasa (05/09) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko.
Suhaimi, salah seorang warga Aur Berduri mengatakan tujuan mereka adalah melaporkan Kepala Desa (Kades) Aur Berduri, M. Rifyawan, atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa.
“Bukti bukti sudah kami siapkan, berdasarkan hasil pantauan kami dengan masyarakat Aur Berduri,” kata Suhaimi.
Dia mengatakan, adapun kejangggalan pengerjaan Dana Desa di Desa Aur Berduri diantaranya adalah proyek perkerasan di RT 07 sampai RT 04 dengan dana Rp. 160 juta. Dimana jalan yang seharusnya dikekerjakan adalah sepajang 1217 meter. Tapi setelah diukur ulang oleh masyarakat hanya ada 1015 meter.
Selanjutnya, pembukaan jalan baru di RT 07 sepanjang 661 meter, tapi setelah diukur ulang hanya ada 340 meter jalan yang dibuka baru. Kemudian pembukaan jalan baru di RT 08 sepanjang 661 meter, tapi setelah diukur ulang hanya ada 350 meter.
“Kami meminta dengan sangat supaya pihak Kejaksaan Negeri Merangin segera mengusut penyalahgunaan Dana Desa ini, ” tegas Suhaimi.
Saat menyerahkan berkas laporan yang diterima oleh bagian sekretariat Kejari Merangin, Suhaimi dan warga lainnya juga membawa beberapa foto bukti pengerjaan proyek, RAB dan surat aduan yang ditanda tangani oleh sekitar 32 Kepala Keluarga. (nzr).