Dewan Minta Transport Setara Sekda
Sungaipenuh, AP – Kenaikan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peratuaran Pemerintah (PP) tersebut diatas telah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu. Dengan kata lain, PP 24 tahun 2004 yang mengatur tentang hak dewan ini, tidak berlakukan lagi.
Kenaikan ini, berdampak dengan penarikan mobil dinas (Mobnas) yang selama ini dipergunakan. Sehingga, menuai berbagai kritikan dan saran dari dikalangan anggota DPR di daerah.
Salah seorang anggota DPRD kota Sungaipenuh, Azhar Hamzah, menyebutkan tidak keberatan penarikan mobil yang dipergunakannya, dengan diganti dengan biaya transportasi. Namun, dirinya menyarankan biaya transportasi yang diterimanya setara dengan biaya transportasi sekretaris daerah (Sekda).
“Ya, kita pasti akan menerima apa yang telah di undang-undangkan. Apalagi hal itu menyangkut kenaikan tunjangan dewan,” ungkap Azhar.
Dengan undang-undang PP ini, pihaknya berharap terkait pergantian pemberian fasilitas Mobil dinas (Mobnas) yang digantikan dengan pemberian biaya tranportasi bisa disetarakan dengan pejabat eselon II.
“kita berharap dalam pembuatan Perda dan Perwakonya, biaya tersebut bisa disetarakan dengan penggunaan transportasi pak Sekda, paling tidak, 400 ribu rupiah perhari”, sebut Azhar
Meskupun demikian, dirinya menyebutkan tunjangan transportasi yang diberikan juga tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah, bebernya lagi.
Tidak jauh berbera, anggota dewan yang lain, Albert, tunjungan yang diberikan menjadi penunjang perbaikan Kinerja wakil rakyat.
“Kita sangat setuju dengan kebijakan pemerintah pusat. Semoga ini bisa membuat kinerja dewan untuk kemajuan daerah bisa lebih baik. Terkait akan ditarik nya mobnas, kita tentu tidak bisa menolak, karena itu sudah menjadi ketentuannya,” tegasnya.
Namun, dirinya berharap dengan ditariknya mobil dinas yang biasanya dipergunakan, harus diimbangi dengan transportasi yang seimbang,” tandasnya.hen