Muarasabak, AP – Sesuai dengan arah kebijakan alokasi Wirausaha Pemula (WP) ditahun 2017 ini, Pemkab Tanjabtim akan memberlakukan dengan pola Proposal dan melalui website. Dengan pola itu, masyarakat yang mengajukan bantuan untuk meningkatkan usaha kecil menengah harus melalui ketentuan tersebut.
Syahbuddin, Kepala dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim mengatakan, kalau pola itu juga terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin).
Dirinya menjelaskan, kalau program pemerintah ini bertujuan untuk meningkatan perekonomian kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memeberikan modal bagi wirausaha pemula.
“Saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak proposal yang masuk yang nantinya kita bawak ke Pusat untuk diajukan,” jelas Syahbuddin.
Dari semua proposal yang masuk dan diajukan ke Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak semuanya akan disetujui, mengingat kuota yang tergantung dengan provinsi,”Sehingga kita saling berpacu dengan Kabupten lain. Semua proposal kami tampung, terkait masalah setuju atau tidak disetujui semua kembali kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.
Untuk persyaratan, sambungnya, mereka harus ada sertifikat kewirausahaan, seperti mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Dan UMKM. “Jadi, harus memiliki sertifikat dan minimal sudah berdiri 2 tahun,” pungkasnya. fni