Ati Desak BI dan OJK Selesaikan Dugaan Uang Yang Raib di BCA
Jambi, AP — Ati Loreng, warga Talangbanjar, Jambi Timur, Kota Jambi mendesak pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi
untuk menyelesaikan kasus kerugian uang ratusan juta rupiah miliknya.
Nasabah ini mengaku, uang miliknya yang disimpan di Bank Central Asia (BCA) tiba-tiba raib tanpa sepengetahuannya.
Desakan ini, terlontar dari Ati usai keluar dari rapat di ruang pertemuan BCA di kawasan Soetomo, Pasar, Kota Jambi, Senin (11/9/2017).
Namun Sayangnya, sejumlah media yang sudah menunggu lama dibuat kecewa, karena pihak perwakilan BCA tidak bersedia diwawancara terkait hasil akhir hearing tersebut.
Pihak bank berlalu begitu saja meninggalkan pertanyaan para rekan pencari berita, hal itu sangat disayangkan, seharusnya sekelas bank BCA lebih Koperatif. Apa lagi ini menyangkut pertanggung jawaban dan perlindungan terhadap nasabah.
Sementara itu dalam rapat sekitar satu jam tersebut, Ati mengungkapkan pihak bank BCA meminta waktu selama dua bulan untuk mengeluarkan semua data dan dokumen serta bukti-bukti terkait semua transaksi.
Ati juga heran adanya pengajuan pengalihan aset miliknya. Bahkan, katanya, terdapat pengajuan kredit atas nama Ati dengan ID 0322 dibelakang.
“Ini diduga ada Ati palsu yang menggunakan nama saya. Diduga kuat orang yang menyamar atas nama saya ada kerjasama dengan oknum-oknum tersebut. Tidak mungkin bisa lancar bila tidak ada kerjasama,” tukas Ati.
Atas kejadian tersebut, Ati meminta kepada BI dan OJK, agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dialaminya.
Apa lagi katanya, pihak OJK dan BI selaku lembaga pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan terhadap nasabah harus mengambil langkah kongkrit terhadap kerugian yang dialaminya itu.
Menurutnya jelas pihak Bank BCA telah lalai dan tidak mengutamakan prinsip kehati-hatian, pasalnya dengan jelas oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut dapat menggunakan data palsu atas dirinya.
“Seharunya pihak BI dan OJK memberikan sangsi mulai dari sangsi Administrativ hingga kepenutupan, karena telah lalai dalam menjalakan S.O.P.” Paparnya.
“pihak perbankan tidak mengutamakan prinsip kehati-hatian sehingga merugikan nasabah sendiri dan tidak jeli dalam meneliti lebih jauh tentang identitas KTP nasabah banknya,” sambungnya. (Budi)