Muaratebo, AP – Sebanyak lebih kurang 283 sertifikat milik warga SP.1 Desa Pinang Belai Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tidak bisa di pergunakan atau di blokir oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tebo karena lahan yang disertifikatkan di klaim berada di atas HGU PT.RAU
Kepala kantor BPN Tebo Dian Mustari Selasa (19/9) kemarin di konfirmasi Aksi Post melalui Kasi pendaftaran sertifikat di kantornya membenarkan setidaknya ada sekitar 283 sertifikat warga desa Pinang Belai kecamatan Serai Serumpun di blokir BPN Tebo sejak tahun 2016 lalu.
Blokir di lakukan karena adanya klaim lahan di atas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yakni PT.Rigunas Agri Utama (PT.RAU), ujar Kasi pendaftaran sertifikat .
Meski begitu diakuinya bahwa masyarakat desa Pinang Belai sebelumnya memang pernah mendatangi kantor BPN Tebo mereka merasa keberatan atas pemblokiran yang di lakukan oleh BPN karena seritifikat tidak bisa digunakan, seperti dijadikan anggunan, ujarnya.
Terpisah Humas PT.RAU Asril di konfirmasi Aksi Post Selasa (19/09) kemarin saat sedang berada dikantor Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan (DPPP) Tebo, menuturkan kalau lahan yang sudah disertifikatkan oleh BPN Tebo tersebut keberadaan lokasi tanahnya di atas HGU PT.RAU.
Menyangkut permasalahan ini, sebut Asril secara resmi sudah pernah di sampaikan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dalam hal ini adalah Tim Pelaksana Proyek Pembangunan Perkebunan Daerah (TP4D) pada Juli 2016 yang lalu, ungkapnya.
Asril menambahkan terkait hal ini PT.RAU pun menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Pemkab Tebo dan BPN Tebo untuk penyelesaiannya. ard