Jambi, AP – Tersangka curanmor di gudang outbound jasa pengiriman JNE, Kota Jambi, Jacksen akhirnya berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Jambi.
Pelaku berinisial Z (26), warga Palmerah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi itu, diamankan petugas saat sedang berada di kawasan Beringin, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu kemarin.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir kepada sejumlah media, Kamis (21/9/2017).
Menurutnya, pelaku mencuri kendaraan roda dua di dalam gudang outbound JNE di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada bulan Agustus 2017 lalu.
“Korban merupakan kepala JNE, sedangkan motor tersebut merupakan milik pelanggannya yang hendak dikirim ke Jakarta,” urainya.
Sebelum terjadi pencurian, ujar Alam, motor pelanggan yang akan dikirim ke luar daerah tersebut, diletakkan di dalam gudang oleh korban berikut kunci dan STNK yang diletakkan di dalam amplop di atas motor tersebut.
“Waktu hendak dilakukan packing pada keesokan harinya, ternyata motor sudah tidak ada lagi di gudang,” tuturnya.
Sontak, korban langsung menanyakan keberadaan motor tersebut kepada semua karyawannya. Beruntung, salah satu karyawannya mengetahui pernah melihat pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut.
Setelah korban membuat laporan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan, tersangka yang diketahui berada di kawasan Beringin akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 6024 GP warna hitam,” imbuh Alam.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Sonic dan uang tunai sebesar Rp. 550.000 yang diduga sisa hasil penjualan sepeda motor Yamaha Vixion.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Bdh)