Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda sidang terdakwa Herman Susilo sebagai kepala desa dan Habibi bendahara desa dalam kasus korupsi dana desa (DD) Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Muarojambi senilai Rp90 juta pada tahun anggaran 2016.
Majelis hakim diketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/09), setelah membuka jalannya persidangan beberapa menit kemudian majelis menyatakan karena sidang beragendakan pembacaan tuntutan belum siap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) maka sidang ditunda dan akan dilanjukan minggu kedepan.
“Sidang dengan agenda tuntutan JPU ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 September mendatang,” kata Lukas Sahabat Duha.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa dari hasil penjelasan keterangan saksi saksi, untuk tersangka Kepala Desa Sengakti Baru, Herman Susilo, bahwa terdakwa telah melakukan penarikan uang melalui bendahara desa, Habibi pada Agustus 2016 sejumlah Rp90 juta.
Dimana kepala desa Herman mengambil uang tersebut sebesar Rp60 juta dengan alasan untuk dipergunakan biaya MTQ, sisanya sekitar Rp30 juta dipegang oleh bendahara desa, Habibi yang keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus penggunaan dana desa.
Setelah diperiksa bendahara desa, Habibi mengembalikan uang tersebut ke rekening desa sekitar Rp30 juta sedangkan Herman mengaku bahwa dia menarik uang tersebut untuk biaya kegiatan MTQ pada waktu itu desanya ditunjuk sebagai tuan rumah untuk menggelar hajatan tersebut. ant