Batanghari, AP- Setelah diberlakukannya Undang Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Undang Undang tersebut, Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi serapan anggaran alokasi Dana Desa.
Undang undang Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.
Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten batanghari melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa M.Fadiel Arief saat ditemui diruang kerjanya kemarin membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.
Untuk itu Pemerintahan desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya.
“Kita Instruksikan sesuai dari kemendes semua desa harus secara transparan dalam pengelolaan nya, untuk itu wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu pelaksanaan dana desa kedepannya yang transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa.
Sementara itu dari 110 desa dikabupaten batanghari sebanyak 32 desa yang belum memasang baliho Penggunaan dana APBDes.
“Kita himbau kepada desa yang belum memasang baliho anggaran dan realisasi anggaran untuk dapat segera dilakukan mengingat pentingnya keterbukaan informasi public,” tutup Fadiel. Sup