Jambi, AP – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwalsu) Kota Jambi mengadakan kegiatas tes wawancara kepada para calon peserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang diikut 66 peserta.
Anggota Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan, dari ke-66 calon Panwaslu tingkat kecamatan yang sedang menjalani seleksi akan dibagi dalam dua gelombang selama dua hari dan pada Kamis 28 September akan langsung diplenokan untuk menetapkan 33 orang anggota Panwaslu Kecamatan, Selasa (26/09).
Tes wawancara yang dilakukan selama dua hari itu, diikuti 66 orang maka dalam satu hari calon Panwaslu Kecamatan yang mengikuti tes ada sebanyak 33 orang peserta.
Dalam tes wawancara itu ada lima point yang di pertanyakan sesuai petunjuk teknis dari Badan Pengawa Pemilihan umum (Banwaslu) Republik Indonesia yakni pertama, pengawasan dan undang-undang pemilhan umum, kedua kerjasama tim, ketiga kelembagaan, keempat integritas dan kelima muatan lokal.
Para calon Panwaslu kecamatan tersebut akan ditanyakan langsung oleh anggota Panwaslu Kota Jambi yakni Ari Juniarman sebagai ketua, M Ibnu Arafah dan Fachrul Rozi sebagai anggota.
Panwaslu Kota Jambi sendiri akan menyeleksi para peserta untuk mendapatkan perwakilan dari setiap kecamatan yang diisi oleh tiga orang dengan total 11 kecamatam di Kota Jambi maka akan diangkat sebanyak 33 orang Panwaslu Kecamatan.
“Dari 66 orang calon Panwaslu Kecamatan akan dipilih dan ditetapkan sebanyak 33 orang untuk ditugaskan di 11 kecamatan,” kata Fachrul Rozi.
Untuk pengumumam hasil dari tes wawancara tersebut, Panwaslu Kota Jambi akan mengumumkannya pada Kamis mendatang (28/9) dan pada Jum’at (29/9) akan dilakukan pelantikan terhadap 33 orang terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan.
Dalam tes tertulis dan wawancara itu ada masukan dari masyarakat untuk dari calon yang akan menjadi Panwaslu Kecamatan dan juga ketika masyarakat mengetahui bahwa ada salah seorang dari calon Panwaslu Kecamatan yang memiliki keterikatan terhadap partai agar segera menginformasikannya dan orang yang bersangkutan dikenakan sanksi diskualifikasi. ant