Kualatungkal, AP – Gugatan prapadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi dana KONI Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Abdul Halim Gumri selaku pemohon dan Polres Tanjabbar sebagai termohon ditolak Hakim Tunggal, Deni Hendra Panduko, SH dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (02/10).
Terkait gugatan prapadilan yang didaftarkan dengan Perkara Nomor Pid/2017/PN.Klt, tanggal 19 September 2017 bahwa penangkapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Tanjabbar tidak prosedural tampa dokumen sehingga sempat cekcok dengan istri pemohon.
Hakim tunggal Deni Hendra Panduko, SH dibantu Panitera Pengganti Febry Dwi Saputra, SH dalam pertimbangan amar putusannya menegaskan bahwa, permohonan pemohon soal sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Tanjabbar tidak seharusnya diselesaikan di ranah praperadilan.
Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan sehingga dalil pemohon tidak dipertimbangkan dan bahwa seluruh gugatan pemohon AHG di tolak.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan dikarenakan tidak terdapat penyalahan aturan dalam pemrosesan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik reskrim Polres Tanjabbar sah sesuai dengan peraturan perundangan.
Deni juga menegaskan, terhadap tuntutan pemohon bahwa penangkapan oleh penyidik Polres Tanjabbar yang tidak lengkap dokumen dan sempat cekcok dengan istri pemohon. Telah terbantahkan dengan alat bukti berupa video saat penangkapan.
“Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil,” kata Deni Hendra Panduko.
“Dengan demikian sidang gugatan praperadilan DIMENANGKAN oleh Bidkum Polda Jambi selaku kuasa hukum Termohon yakni Polres Tanjabbar,” timpalnya.
Selaku termohon, Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim telah tepat, mengingat penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kapolres juga menyatakan keoptimisannya sejak awal bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dimana dalam amar putusannya, terang Kapolres, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjab Barat adalah sah.
“Ini membuktikan bahwa tidak benar jika Polres Tanjabbar melakukan kriminalisasi terhadap pemohon. Kita hormati dari pihak pemohon, Kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar,” tukas Kapolres AKBP ADG Sinaga. Her