Sungaipenuh, AP – Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan pengantar 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh, Selasa (3/10).
Tiga Ranperda tersebut yakni, 1 Ranperda tentang pembentukan perusahaan Air Minum Kota Sungai Penuh. 2 Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik daerah dan 3 Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 18 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Wako AJB dalam pidato pengantar Ranperda mengungkapkan, Perda tentang pembentukan perusahaan air minum Kota Sungaipenuh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mendirikan perusahaan air minum dalam rangka memenuhi standar pelayanan dasar kebutuhan masyarakat.
Ditargetkan Januari 2018 mendatang perusahaan air minum kota Sungai penuh sudah berdiri.
“Kita mengharapkan pembahasan Ranperdanya bisa disegerakan ditingkat Dewan, agar kita bisa secepatnya bergerak,” sebut wako. hen