Jambi, AP – Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (2/10), menangkap seorang pelaku perdagangan kulit harimau berinisial M (45), warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu lembar kulit dan satu set tulang harimau.
Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan, Selasa (3/10), mengatakan dari penangkapan tersangka M terungkap modus baru perburuan harimau di Jambi. Dikatakan Haydar, tersangka berburu harimau tidak menggunakan senjata, namun membuat perangkap dari kabel yang dialiri listrik.
“Tersangka memasang kabel sepanjang lebih kurang 900 meter yang dialiri listrik dari mesin genset,” ungkap Haydar yang didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Winarta dan Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Ditanyakan sudah berapa banyak harimau yang ditangkap oleh tersangka, Haydar belum bisa memastikannya. “Pengakuannya baru sekali. Namun kita tidak percaya begitu saja. Jadi masih kita dalami lagi,” pungkasnya. met