Bangko, AP – Mendadak anggota Satresnarkoba Polres Merangin mengepung rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Mas, RT 15/05 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Senin (2/10) sore sekira pukul 16.00 Wib, digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Merangin.
Informasi yang diperoleh rumah tersebut milik, Sasmita Budi Rayahu (27), mendapat laporan bahwa rumah tersebut sedang ada pesta narkoba, saat penggerebekan ada tiga orang yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersebut.
Selain Budi, dua orang lainnya adalah Zorfan alias Panjul (36) warga Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, serta Surya Dharma (32), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka Zorfan ditemukan ditemukan 4 ( empat ) paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian di rumah Budi juga ditemukan barang bukti 1 plastik bening kosong, 1 buah alat hisap/bong terbuat dri botol minuman.
2 buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu beserta dotnya, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin Iptu Sobri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, saat ini ketiga tersangka diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut.
“Ya, penangkapannya memang ada. Saat ini ketiga tersangka masih kita periksa,” ujar Sobri, Selasa (3/10). nzr