Merangin, AP – Pemerintah Kabupaten Merangin mendapat teguran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) beberapa pengguna dana Hibah pada Tahun 2014-2015 lalu membuat Inspektorat Merangin mewarning pengguna dana Hibah 2016-2017 untuk berhati-hati.
Warning yang disampaikan langsung oleh, Hatam Tafsir, Inspektur Inspektorat Merangin langsung yang tidak mau kejadian tersebut terulang.
“Kami dari pihak Inspektorat tidak mau kejadian ditahun 2014-2015 terulang kita ditegur BPK meskipun dapat kita selesaikan” ujar Hatam Tafsir.
Hatam Tafsir berharap pengguna dana Hibah 2016-2017 benar-benar membuat SPJ penggunaan dana sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah yang berlaku.
“Seluruh pengguna baik dana Hibah maupun dana apapun harus membuat SPJ sesuai dengan sistem Akuntansi Pemerintah yang berlaku” tegas Hatam Tafsir.
Tidak hanya SPJ yang diingatkan Hatam Tafsir selaku Inspektur Inspektorat Merangin tetapi juga proses pencairan awal harus sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.
“Selain SPJ yang harus benar juga Proses awal pencairan juga sering bermasalah makanya kami juga ingatkan proses pencairan awal harus sesuai dengan pedoman yang berlaku,” pungkas Hatam Tafsir. nzr