Kerinci, AP – Meskipun beberapa kali pertemuan telah dilaksanakan antara pihak PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan warga selaku pemilik lahan pembangunan SUTT, namun acapkali menemui jalan buntu.
Nominal ganti rugi yang rencananya akan diberikan pihak PT PLN ke warga selaku pemilik lahan tempat pembangunan SUTT, tepatnya di Desa Muara Emat kecamatan Batang Merangin ditolak warga.
Bahkan pertemuan di kantor camat Batang Merangin kabupaten Kerinci, pada 28 Agustus Silam, warga desa Muara Emat sepakat tidak menerima nominal harga kompensasi tanah yang ditawarkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Sehingga pihak PT PLN Persero Pikitring SBS Palembang tidak bisa berkutik akan keputusan Seluruh warga mulai, Kades, BPD, sekdes sepakat menolak Harga konpensasi tanah di bawah transmisi ROW (Right of way) atau dibawah bentangan kabel proyek SUTT TL.150 KV, karena dianggap terlalu murah.
“KJPP menafsir harga berdasarkan survey, bahkan didesa muara emat hanya mengambil nilai terendah saja, Harga yang ditetapkan kjpp dan PLN, rata-rata Rp. 16.000,. Beda -beda tipis untuk hargaTanah pemukiman , Pinggir Jalan, Perkebunan, Sedangkan warga meminta perkiraan rata- rata Rp. 45.000, permeter,”ungkap salah seorang warga pemilik lahan.
Perwakilan PT PLN sbs Palembang, Jakaria Ritonga menjelaskan ketetapan harga tersebut sudah rasional, harga tersebut sudah berdasarkan ketentuan formulasi KJPP yang telah dituangkan sesuai peruntukannya. Apalagi PT PLN hanya menumpang jalur atau menumpang lewat bentangan kawat transmisi.”Makanya disebut dengan istilah konpensasi, bukan ganti rugi,”katanya.
Meski telah menyampaikan berbagai alasan, namun warga selaku pemilik lahan tetap tidak menerima keputusan tersebut. Alhasil, pada pertemuan tersebut diambil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara. Dimana pihak PLN menunggu dan meminta surat tertulis dari warga desa muara Wmat diketahui kepala desa terkait keberatan dan harga yang dikehendaki warga. Berita acara ini ditandatangi bersama, oleh warga, team PLN, LSM pendamping, Kades, Kapolsek, Camat, DanPos, dan Koramil.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal HS menjelaskan untuk ganti rugi tanaman tumbuh dilokasi SUTT tetap akan dilaksanakan, pihaknya terus melaksanakan koordinasi dengan pihak PT PLN. Namun yang jelas langkah penyelesaian tetap masih dilaksanakan dalam bentuk langkah persuatif.
Selaku Pemkab Kerinci, lanjut dia, tetap menjadi penengah dalam permasalahan penyelesaian SUTT tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan lagi perwakilan dari warga selaku pemilik lahan, sehingga tidak terjadi konflik didesa. Pada dasarnya kita ingin masalah ini cepat selesai, sehingga permasalahan listrik tidak lagi menjadi kendala di Kerinci,”terangnya. Hen