Jambi, AP – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) Jambi Priyono Triatmojo menegaskan periode Januari sampai September 2017, berhasil mengamankan ribuan barang ilegal di wilayah Provinsi Jambi.
Diantaranya, berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 pelanggaran yang berhasil digagalkan. Seperti di bidang kepabeanan, petugas sudah 40 kali menggagalkan barang ilegal dan di bidang cukai, sebanyak 24 kali penindakan.
“Semua barang diamankan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tegas Priyono di kantornya, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan.
“Keberhasilan ini tidak luput dari peran masyarakat dan sinergi instansi terkait seperti TNI (kodim dan korem) dan Polri (Polda Jambi dan Polres) dalam mendukung kegiatan ini. Semoga kedepannya peran ini dapat menjadikan bea cukai makin baik bekerja giat untuk kesejahteraan rakyat,” tukasnya.
Priyono menyebutkan, jumlah hasil penangkapan barang ilegal di tahun 2017 meningkat dari tahun sebelumnya.
Dari hasil penindakan pada tahun 2017 ini, sambungnya, Bea Cukai Jambi diperkirakan telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp. 2.805.975.498 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4.250.250.654. Sementara rokok sebanyak 10.608.864 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 592,58 Liter.
Sementara pada tahun 2016 lalu, periode Januari sampai Desember, Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan sebanyak 55 kali.
“Seperti di bidang kepabeanan, berhasil melakukan 17 kali penindakan. Di bidang cukai 38 kali penindakan. Rokok sebanyak 4.418.696 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 325,40 liter,” tandas Priyono. Budi