Jambi, AP – Anggota Polsek Kotabaru, Jambi berhasil menggerebek dan mengamankan tempat atau satu rumah yang dijadikan gudang untuk mengoplos minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan premium.
Pengerebekan rumah yang dijadikan gudang bahan bakar minyak oplosan itu berlokasi di RT 10 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Rabu malam (4/10) digerebek oleh petugas angota Polsek Kotabaru, kata Bhabinkantibmas Polsek Kotabaru, Aipda Alpon Gultom saat di temui di lokasi penggerebekan, Kamis.
Dari dalam gudang BBM ilegal milik Haryadi tersebut, petugas kepolisian yang dibantu warga mendapati ratusan liter minyak mentah yang telah dioplos menjadi BBM jenis minyak tanah dan premium tersimpan dalam beberapa drum dan jirigen yang siap untuk dijual pelaku dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengoplos minyak.
Dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap pemilik, untuk mendapatkan minyak mentah yang kemudian dioplos menjadi BBM tersebut, dipasok dari Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatra Selatan.
Kepada polisi pemilik gudang, sekaligus pelaku pengoplos minyak mentah tersebut mengaku menjalankan bisnis terlarang itu sejak enam bulan terakhir. Setelah dioplos minyak dijual kepada pembeli baik di Kota Jambi maupun ke luar kota.
“Minyak mentahnya diantar dari Bayung Lencir menggunakan mobil box, setelah dioplos dijual dengan cara diecer maupun diangkut keluar kota,” kata Haryadi sambil diintrogasi petugas polisi.
Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan gudang minyak oplosan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kini pelaku dan barang bukti langsung bawah ke Mapolsek Kotabaru, Kota Jambi.
Aktivitas bongkar muatnya dilakukan pelaku pada sore jelang malam hari dan terkadang ada beberapa mobil yang keluar masuk ke dalam gudang dan karenanya warga curiga kalau rumah pelaku dijadikan gudang minyak karena aroma minyak menyebar keluar dan warga sangat khawatir terjadi kebakaran. ant