Kualatungkal, AP – Ditariknya kewenangan galian C oleh provinsi berdasarkan UU NO 23 tahun 2014 kini mulai disoal. Pasalnya, dengan dalih PAD, setiap pencairan kontraktor dikenakan biaya pajak galian.
Anehnya, walaupun UU tersebut sudah diberlakukan namun pihak Kabupaten masih memungut biaya pajak galian C ke rekanan. Hingga timbul anggapan jika kebijakan dinilai bertabrakan dengan aturan UU yang berlaku.
Kerancuan ini tercium setelah banyaknya rekanan yang mempertanyakan penarikan pajak saat pencairan. Meskipun pembayaran galian C ditujukan untuk BPPRD Tanjab Barat tetap ini terlihat rancu sebab kewenangan diambil alih Provinsi.
Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya mengaku kurang paham dengan penarikan ini. Menurutnya, jika ini untuk PAD tidak masalah, hanya saja selama ini tidak ada penjelasan pasti dari pemerintah daerah terkait pajak galian C.
“Harusnya ada sosialisasi, dan penjelasan dari pihak terkait,” keluhnya.
Sementara itu, Kabid PAD BPPRD Tanjab Barat Ahmad membenarkan memberikan surat ke BPKAD bahwa pajak galian C oleh kabupaten.
“Memang benar izin ada diprovinsi, tapi pajak tetap diterima oleh kabupaten,” ujarnya. her