Kerinci, AP – Sebelumnya, pelaksanaan Lelang jabatan Empat Eselon II dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, sempat menjadi perbincangan dan perdebatan.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang melakukan pelantikan pejabat enam bulan sebelum dan setelah pelantikan kepala daerah. Kondisi ini, dikarenakan Pilkada Kerinci akan digelar pada 27 juni 2018 mendatang.
Namun, saat ini untuk pelaksanaan Lelang jabatan tersebut, tidak ada kendala. Pasalnya, pemerintah kabupaten Kerinci, telah mengantongi izin lelang jabatan dari kemantrian dalam negeri.
Hal ini ungkapkan sekretaris daerah kabupaten (sekda) Kerinci, Afrizal HS, kepada sejumlah wartawan, diruang kerjanya, kemarin.
Pengakuan Afrizal, peoses dan tahapan lelang sudah berjalan. Malah menurut dia, dari 18 Peserta Lelang, untuk mengisi empat Jabatan Eselon II, 16 diantaranya telah lulus seleksi paparan makalah dan wawancara.
“Ada 16 orang yang lulus seleksi paparan makalah dan wawancara, dua diantaranya gagal,” ungkap Afrizal.
Empat jabatan Eselon II yang akan dilelang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan BPBD.
Lanjut Afrizal, selanjutnya ke 16 orang peserta yang lulus pada tahap wawancara tersebut, saat ini tengah mulai mengikuti Asessment di surabaya sampai tanggal 11 oktober 2017 nantinya. Untuk tahapan selanjutnya Tim Assesor menyampaikan hasilnya kepada tim seleksi, dimana dirinya selaku sekretaris.
Kemudian, Hasil yang diterima dari tim assesor akan disampaikan ke bupati kerinci, yang masing-masing jabatan akan diciutkan menjadi tiga orang, setelah itu bupati menetapkan siapa yang ditunjuk menjadi kadis.
“Hasil akhirnya nanti merupakan kewenangan dari pembina kepegawaian, diantara tiga. Setelah ditunjuk baru minta rekomendasi dari KASN untuk pelantikan, setelah rekomendasi baru ditetapkan sk bupati dan dilantik,” sebutnya.
Hal ini juga dibenarkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi, menyebutkan, telah mendapat izin dari kementrian dalam negeri.
“ya, tidak ada masalah, kita sudah dapat izin dari kementrian dalam negeri, malah saat ini, saya sedang berada di Surabaya, mendampingi peserta yang akan mengikiti Assesmen,” sebut Sahril.
Pengakuan dia, meskipun PKPU melarang, namun untuk kabupaten Kerinci, ada ketentuan khusus.
“Atas dasar rekomendasi dari Kemendagri dan pertimbangan masa jabatan bupati masih sampai tahun 2019, sehingga tidak mungkin terlalu lama jabatan ini dibiarkan kekosongan, sehingga dilaksanakan lelang,” tandasnya. hen