Jambi, AP – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi berkembang pesat. Dalam kurun lima tahun sejak 2013 lalu hingga akhir 2016 berjumlah 97.863 unit UMKM.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi mengatakan terjadi peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2013 sebanyak 81.552 unit, 2014 meningkat 81.959. Kemudian 2015 naik menjadi 82.659 dan hingga akhir 2016 meningkat menjadi 97.863 unit.
“Perkembangan sangat pesat dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia saat krisis,” ujarnya saat menjadi Narasumber Seminar peran Fintegh dalam mendukung perkembangan UMKM berbasis ekonomi kreatif, Selasa (10/10).
Dikatakannya secara rinci UMKM terbanyak terdapat di Kabupaten Kerinci 30.431 unit, diikuti Tanjab Timur 15.682 Unit, Kota Jambi 12.686 unit, Merangin 11.257 unit, Sungaipenuh 8.018 unit, Bungo 6.848 unit, dan Tanjab Barat 6.443 unit.
Selanjutnya Sarolangun 2.447 unit, Muarojambi 2.085 unit, Batanghari : 1.570 unit, dan Tebo sebanyak 638 unit.
Dijelaskannya sektor UMKM juga menyerap tenaga kerja cukup besar yakni mencapai 157.612 orang tenaga kerja.
Pihaknya terus melakukan peningkatan kemampuan, peran gerakan koperasi melalui mutu SDM dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan. Mewujudkan peran koperasi dalam kehidupan ekonomi anggota dan masyarakat. Meningkatkan akses pasar, memperbesar pangsa pasar koperasi dan mempromosikan produk lokal sebagai usaha unggulan. Peningkatan akses terhadap permodalan dan memperkuat struktur modal. Peningkatan kemampuan organisasi dan manajemen.
Dikatakannya pengembangan koperasi dan UKM perlu mendapatkan perhatian yang baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif dan memiliki akses pasar yang cukup luas. Peranan pemerintah lebih diarahkan pada upaya memberdayakan koperasi dan UKM disamping mengembangkan kemitraan. Secara umum terdapat tiga hal pokok yang mesti diperhatikan dalam mengembangkan unit usaha antara lain kondisi kerja, promosi uasaha baru, akses informasi, dan akses pasar. Terbatasnya menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif.
Meningkatkan kapasitas dan daya saing UKM, meningkatkan kapasitas dan mutu kelola para manajer usaha kecil , meningkatkan kemitraan dan kerjasama UKM dengan lembaga keuangan formal dan informal. (mas/mjd)