Batanghari,AP – Jajaran Satres Narkoba Polres Batanghari, Rabu (11/10) Sekira Pukul 03.00 Wib, berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Perri Padli alias Ape Lau (38) Atas kepemilikan 25 Paket Narkotika Jenis Sabu.
Pria cacat yang menggunakan tongkat itu diketahui, warga RT 07 Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, merupakan sindikat pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Batanghari, yang beroperasi sejak 2016 lalu.
Ape lau diamankan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, tepatnya di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut dan surat laporan polisi, Nomor Polisi:LP/A-123/X/2017/Jambi/Res Batanghari. Petugas satres narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sahlan Umagapi pada Rabu (11/10) sekira pukul 02.10 Wib dini hari kemarin melakukan penyelidikan dan langsung turun ke TKP.
Lalu salah satu anggota satresnarkoba Mengetuk rumah Perri Padli alias Ape Lau, saat pintu rumahnya dibuka oleh tersangka petugas langsung mengamankan Ape Lau. Saat diintrogasi petugas, Tersangka langsung mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya yaitu digantung di dinding atau diikat dgn karet pada bungkus rokok sampoerna Mild warna putih.
“Tersangka juga mengakui menyimpan Timbangan Digital miliknya yang di gunakan untuk menimbang narkotika jenis Sabu,” sebut Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, melalui Wakpolres Kompol Doni Wahyudi (11/10).
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan yakni 9 (sembilan) paket kecil bubuk kristal di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, paket Rp.100.000, 2 (dua) paket kecil bubuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis saabu, paket Rp. 200.000, 1 (satu) paket kecil bubuk kristal di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, paket Rp. 300.000, 5 (lima) paket kecil bubuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, paket Rp.400.000, 8 (delapan) paket kecil bubuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu , paket Rp.150.000.
“Berat keseluruhan seberat 1,56 Gr (Brutto) atau 1,5 Ji. Selain iti 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.warna Hitam, 1 (satu) Unit timbagan digital
Merek HWH POCKET SCALE warna hitam juga turut diamankna sebagai barang bukti.Tersangka merupakan pemain lama tetapi tidak rutin,” tambah Doni.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan Di Mapolres Batanghari untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat Pasal yang di persangkan Primer Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
“Tersangka merupakan pemain lama sejak tahun 2016. Karena faktor ekonomi, tersangka kembali melakukan aksi memgedar sabu,” pungkas Waka Polres Batanghari kompol Doni Wahyudi. Sup