Kualatungkal, AP – Empat terdakwa DP (36) FS (27), HK (43) dan ES (34) kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat 8,5 kilogram yang berhasil diamankan Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada 27 februari 2017 lalu, meminta keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar pada saat sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Kualatungal awal pekan ini.
Jalannya sidang pledoi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Achmad Peten Sili, SH, MH. Sidang berlangsung tidak terlalu lama, mengingat empat orang terdakwa hanya menyampaikan permohonan keringanan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.
Selama sidang berlangsung, kondisi berjalan aman dan kondusif, dan diamankan langsung oleh anggota Polres Tanjab Barat yang stanbay dilokasi.
Kajari Kabupaten Tanjabbar Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo, SH membenarkan perihal keempat terdakwa kasus sabu 8,5 kilogram menjalani sidang pledoi.
“Secara tertulis keempat terdakwa meminta keringanan hukum atas tuntutan JPU. Dan pada kamis 12 oktober, akan berlanjut sidang Replik,”kata Agus.
Dijelaskan Agus, pada saat menjalani sidang, keempat terdakwa turut dihadirkan oleh pihaknya.
“Sidang pledoi inikan sidang pembelaan terhadap surat tuntutan dari JPU, jadi mereka turut kita hadirkan,” ulasnya..
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 kg dituntut dengan tuntutan berbeda. DP sebagai pelaku utama dituntut seumur hidup. Sedangkan rekan-rekannya dituntut kurungan 18 tahun dan 17 tahun penjara.Tuntutan tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing.
“DP kita tuntut seumur hidup dengan denda Rp800 juta subside dua bulan penjara. Sedangkan terdakwa FS dituntut 18 tahun dengan denda 800 juta subsider dua bulan penjara. Untuk terdakwa ES dan HK dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider enam bulan,” tegas Agus Sunaryo, kamis (28/09) lalu.
Agus menjelaskan, bahwa pihaknya dibolehkan memberikan perbedaan untuk kurungan subsider tersebut. Dan itu menurutnya tidak menjadi persoalan.
“Selanjutnya kita akan mendengarkan pledoi terdakwa. Setelah itu barulah aka nada keputusan,” terang Kasi Pidum.
Sidang tuntutan ini dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Barat, Achmad Peten Sili SH MH, anggota Riki dan Deni.” Terdakwa disangkakan Pasal 132 dan jonto pasal 114 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Agus
Sekedar diketahui, untuk tindak pidananya sendiri terungkap, ketika para pelaku yang baru datang dari Batam pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 wib, saat kapal SB Srikandi 7. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ransel yang dibawa oleh DP, ditemukan delapan paket sabu.. Nilai delapan paket sabu itu sendiri ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8 kg oleh terdakwa DP (36) warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Batam Kota-Kepri, sebagai pembawa 8 kg lebih sabu-sabu dalam tas ranselnya.
Kedua FS alias Fika (27) pacar DP, warga yang tinggal di RT 001 RW 003, Kel. Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam. HK (43) warga Pagar Derum Komp. Beliung Kec. Alam Barajo Kodya Jambi dan ES (34) warga Danau Sipin RT 25, Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kodya Jambi, berperan sebagai penjemput dari Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1660 HD. mg